Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto komitmen akan menertibkan pinjaman online (Pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan Kabareskrim tengah menyusun mekanisme tentang penertiban pinjol ilegal.
“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Whisnu, Jumat (18/6/2021).
Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang ada dalam daftar baru sekitar 1.700.
Pinjol ilegal, kata dia, perlu adanya penertiban lantaran kerap meresahkan warga. Salah satu dengan melakukan aksi teror pada nasabah.
“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, lalu diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman hingga keluarga yang membuat stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan dan mendukung program Bareskrim Polri itu.
Menurut E.Zulpan pinjol ilegal perlu ada penertiban lantaran kerap meresahkan warga. Salah satu dengan melakukan aksi teror pada nasabah.
Kabid Humas Polda Sulsel mengaku hingga saat ini belum ada laporan tentang pinjaman online yang meresahkan dan mengancam masyarakat.
“Bila ada laporan, tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri,” tandas E.Zulpan, Minggu (20/06/2021).