Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polres Palopo berhasil meringkus seorang warga Pinrang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo, Rabu (25/5/2022). Pria yang berprofesi kondektur bus itu telah melakukan penggelapan sepeda motor di Pinrang.
Pelaku yang berinisial CI (25) merupakan buronan Polres Pinrang. Resmob Polres Palopo menanggapi permintaan Polres Pinrnag untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan atas laporan warga Pinrang lantaran melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku disinyalir berada di Palopo. Polres Pinrang kemudian menghubungi kami, dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap CI,” kata Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Kamis (26/5/2022).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui meminjam sepeda motor milik korban. Hanya saja, CI kemudian menggadaikan motor korban sebesar Rp 400 ribu.
“Pelaku saat ini sudah diberangkatkan ke Pinrang untuk proses lebih lanjut. Dia dijemput personil Polres Pinrang,” pungkasnya.
Maraknya kasus penipuan seperti diatas disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.