Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Terbit 2 Laporan pengaduan Masyarakat Palopo terkait Tindak Pidana Curanmor dan Pencurian Pemberatan dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2021 dengan pelapor Andi Syarmawan dan tanggal 22 Mei 2021 atas nama pelapor Afdal Kurniawan.
“Salah satu Kejadian terjadi pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di jalan Andi Masjaya kota palopo. Sekitar pukul 05.00 WITA ibu pelapor membangunkan pelapor dan menanyakan kepada pelapor bahwa 1 (satu) unit laptop Asus warna putih, 1 (satu) buah tas yang berisikan uang 4 juta rupiah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna biru Sudah tidak ada,” jelas Korban saat memberikan keterangan dengan membuat Laporan Pengaduan di SPKT Polres Palopo.
“Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Kec. Walenrang, Kab Luwu dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP A. Aris Abubakar SH MH.
“Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di kec Walenrang kab Luwu. Tim Telah melakukan penangkapan pelaku dengan identitas sdr. DENI alias ATENG, 21 thn, alamat buntu datu (lorong lapas) kota Palopo,” ungkap Kanit Pidum Polres Palopo Ipda Majid.
Diketahui pelaku merupakan residivis di kasus yang sama dan Hasil introgasi mengakui perbuatannya dengan memberitahukan dimana saja lokasi lokasi yang telah dilakukannya dalam melaksanakan kejahatannya antara lain di Perumahan Permata Temmalebba, Lorong Dermawan, Jalan Muh Kasim dan Jalan Andi Gunung Terpedo Kota Palopo.
Setelah mengamankan pelaku, juga berhasil mengorek letak barang bukti teekait Kejahatan yang dilakukan antara lain :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna biru
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda crf warna hitam
4. 1 (satu) unit laptop merk Asus warna putih
5. 1 (satu) unit handphone merk iPhone 7 warna putih
“Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut dengan dikenakan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3 e diancam hukuman penjara selam-lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutup Aris.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Palopo, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.