Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Peduli anak yatim, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin memimpin kegiatan sosial dengan membagikan daging kurban ke beberapa Panti Asuhan yang berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten.Gowa, Senin (11/07/2022).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kapolres Gowa dan jajaran dalam hal berbagi keberkahan pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah.
Dalam kegiatan itu Kapolres Gowa mendatangi lima Panti Asuhan untuk menyerahkan secara langsung kepada pengurus dan anak panti asuhan daging kurban yang nantinya dapat dinikmati bersama-sama.
Saat ditemui Kapolres Gowa menuturkan bahwa kebahagiaan dalam merayakan Idul Adha harus dirasakan bersama seluruh masyarakat termaksud anak panti asuhan.
“Hari ini kami lakukan kegiatan berbagi daging kurban kepada panti asuhan, semoga semuanya bermanfaat bagi pengurus dan anak panti, tak lupa saya ucapkan selamat hari raya idul adha 1443 Hijriah,” ucap AKBP Tri Goffarudin.
Bagi-bagi daging kurban yang dilakukan Kapolres Gowa kepada anak yatim memiliki keutamaan yang agung disisi Allah ta’ala, dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari no. 4998 dan 5659)
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.
Disalin dari almanhaj.or.id berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits diatas :
Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.
Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.
Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.
Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.