Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Beri rasa aman kepada warga, aparat Polsek Baraka Polres Enrekang melaksanakan patroli di Pasar Citra Baraka, Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Senin (17/05/2021).
Patroli ini rutin dilaksanakan oleh personil Polsek Baraka yang di pimpin oleh Ka Sium Aipda Ansar bersama anggota lainnya dengan cara mendatangi pedagang dan memastikan bahan pangan tetap stabil sesudah lebaran idul Fitri.
Mendatangi para pedagang dan pembeli untuk memastikan situasi keamanan yang kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tetap di patuhi dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan serta waspada peredaran uang palsu dan tetap mawas diri terhadap pencurian barang bawaan ataupun barang jualan.
Kapolsek Baraka AKP Saparuddin s mengatakan bahwa, anggota regu cadangan wajib melaksanakan patroli dipasar antisipasi Kamtibmas sedini mungkin dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan serta pendekatan humanis dan saling berkoordinasi dengan pengelola pasar tentang tindakan kriminalitas yang mengacaman keamanan dan kertiban dalam melaksanakan transaksi jual beli.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.