Enrekang — Untuk meningkatkan setiap kompetensi tugas Kepolisian para Personel Polri disetiap Jajarannya, Program Kapolri yaitu Polisi Belajar terus dilaksanakan.
Begitu pula yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Malua Polres Enrekang Polda Sulawesi Selatan yang bertempat di Aula Kantor Polsek Malua Polres Enrekang, Jumat (31/03/2023).
Adapun yang sebagai pemateri dalam pelaksanaan Polisi Belajar tersebut yaitu Bhabinkamtibmas Polsek Malua Desa Rante Mario Bripka Ibrahim.
Bripka Ibrahim dalam Polisi Belajar tersebut menjelaskan bahwa dalam Perkap No 3 Tahun 2015 Pasal 1 angka 4 yaitu Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.
Adapun fungsi Bhabinkamtibmas juga tertuang dalam Pasal 26 serta tugas pokok Bhabinkamtibmas tertuang dalam Pasal 27 Perkap No. 03 Tahun 2015, tutup Bhabinkamtibmas Polsek Malua Desa Rante Mario Bripka Ibrahim.