Pangkep,- Bertempat di Aula Kantor Desa Mandalle Kec. Mandalle Kab. Pangkep. Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Bripka Sukur Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Tata tertip dan Peraturan untuk tempat Kost/pondok. Kamis (26/03/2023)
Adapun Isi pembahasan rapat tersebut yakni Setiap Pondok harus menyiapkan lahan parkir, Batas jam bertamu pukul 21.30/23.00 wita (kecuali kerja tugas kuliah/kelompok dengan seizin pemilik pondok dan satgas lingkungan), Menjaga kebersihan pondok dan lingkungan, Kegiatan kesenian sperti menyanyi, memainkan alat musik sampai pukul 21.00 wita
Sekretariat hanya digunakan untuk kegiatan organisasi, Keamanan pondok dan lingkungan sekitarnya diawasi oleh satgas lingkungan, Dilarang parkir dibahu jalan yang dapat mengangu pengguna jalan lain, Dilarang keras memakai narkoba dan miras.