Pangkep, – Bhabinkamtibmas desa Lanne Bripka Muh. Ridwan, S.H. hadiri Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Karhutlah Kuliah Kerja Nyata Tematik Perhutanan Sosial Maros Pangkep Gelombang 108 Universitas Hasanuddin, Selasa, 01/08/2022.
Inti dari Sosialisasi oleh perhutanan sosial maros pangkep bagaimana masyarakat dapat melestarikan hutan mengelola sumber alam yang ada didalamnya tanpa melanggar aturan – aturan yang ada demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan di masyarakat dengan dasar hukum UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 39 / 2014 tentang perkebunan, PERMENLHK No. P. 32 / Menlhk / Setjen / Kum.1/3/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sesi tanya jawab yang menarik dalam giat ini masyarakat masih bingung akan lokasi – lokasi hutan lindung dengan persoalan didalamnya tanah tersebut dari puluhan tahun lalu warga membayar pajak dengan SPPT yang dimilikinya dengan tanaman atau pohon diatasnya dilarang untuk ditebang karna masuk dalam kawasan hutan lindung. Respon pihak kehutanan dalam hal ini bahwa memang hingga saat ini hal tersebut di luar kewenangan kabupaten dan merupakan petunjuk dari pusat. Terkait ini pemerintah desa meminta kedepannya ada pihak kehutanan dari pusat turun langsung kelapangan untuk memberikan penjelasan akan hal ini. “Jelas Bhabinkamtibmas
Kapolsek Tondong Tallasa Iptu Syarlis Natsir mengatakan bhabinkamtibmas dapat mengikuti giat di desanya baik di kantor desa masjid, sekolah ataupun di tempat lainnya untuk memastikan situasi berjalan aman lancar.
Laporan : Aiptu Syaifuddin
Kanit Binmas