Tribratanews.sulsel.polri.go.id– Bhabinkamtibmas Desa Pattallassang Polsek Tompobulu Polres Bantaeng, Bripka Andi Amran berhasil menggagalkan Peredaran satu Karung Miras jenis Tuak ( Ballo ), Minggu (20/6/2021)
Saat itu Bripka Andi Amran sementara melakukan kegiatan patroli di wilayah Desa Pattallassang / Desa Penugasannya selaku petugas Bhabinkamtibmas.
Setiap harinya Kegiatan Patroli tersebut dilakukan sambil bersilaturahmi dan berkunjung pada warganya.
Salah satu warga yang ditemui, dg. Rabanai menyampaikan kalau Bripka Amran Aktif dalam membina warga masyarakatnya dan merasa senang.
” Kami senang karen P Babinkamtibmas aktif mendatangi kami sehingga kami merasa dekat dan tidak ragu menyampaikan hal hal yang jadi permasalahan di kampung, ungkap dg Rabanai dengan Seyum.
Usai menyapa warganya, Bripka Andi Amran melanjutkan patrolinya ke kampung berikutnya.
Pada saat patroli tersebut, ia melihat pengendara motor yang membawa Tuak ( Ballo) sebanyak 150 liter yang dikemas kedalam Karung.
Oleh Andi Amran yang melihat hal tersebut langsung memberhentikan pengendara dengan boncengannya.B
Betul mereka membawa Miras Jenis Ballo ( Tuak ) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Tombolo, ucap Andi Amran kepada Media.
Menurut Andi Amran, Pengedar Tuak ( Ballo) melintas di wilyah Desa Pattallassang dan kami pun berusaha untuk menggagalkan agar tidak sampai menimbulkan masalah di masyarakat.
Ditambahkan bahwa pengendara motor tersebut sedang membawa 150 Liter Tuak ( Ballo), Namun setelah saya dapati dan berikan peringatan, Pemilik Tuak tersebut bersedia membuang Tuaknya keseloka drainase/selokan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya