Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis dipimpin Wakasat Narkoba AKP Indera Waspada SIK di depan Loby Polrestabes Makassar, Senin (14/09/2020).
Dari pengungkapan itu tim elang Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sedikitnya lima orang masing- masing lelaki berinisial SA (29), AA (29), AP (21), AK (30) serta AR (30).
Wakasat Narkoba menerangkan pengungkapan narkoba jenis sabu pada hari selasa tanggal (08/09) sekitar pukul 22.30 di Jalan veteran selatan tim elang narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang lelaki inisiaL SA dan AA. Dari tangan keduanya diamankan satu saset diduga berisi sabu.
“Saat diperoleh informasi dari kedua pelaku petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya dengan barang bukti sabu seberat 50 gram mereka merupakan jaringan sidrap dan sabu tersebut akan diperjualbelikan di Kota Makassar,” ujar AKP Indera Waspada.
Untuk tembakau sintesis tim patko bersama narkoba Polrestabes Makasssar mengamankan dua pelaku yang membawa tembakau sintesisi seberat 1,3 kg Jumat (11/09). Barang tersebut akan di edarkan melalui media sosial instagram di kalangan remaja.
“Ini merupakan jaringan besar di Kota Makassar tembakau sintesis diperoleh melalui jual beli online instagram dan mereka menjemput di salah satu pengiriman di kota Makassar,” jelasnya.
Barang bukti tembakau sintesis terdapat 20 bungkus dengan berat 1,3 kg dan saat ini barang bukti sedang kami periksa di laboratorium forensik untuk mengetahui jenis kandungan narkotika yang terdapat di tembakau tersebut.
Atas perbuatan, mereka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sikap tegas pemerintah Indonesia untuk memerangi narkoba disikapi tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.