Rabu, Februari 19, 2025

Buruh Harian di Gowa Nyambi Jadi Pengedar Sabu Berakhir di Penjara

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu berinisial AR alias Pedi (21), Sabtu (25/01/2020). Pelaku merupakan warga Barombong Gowa yang kesehariannya sebagai buruh harian.

Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat yang resah karena sering melihat pelaku bertransaksi narkoba dengan pemuda Kalegowa, atas laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat melakukan transaksi dengan warga Kalegowa pada pukul 12.00 Wita.

Konsumen pelaku dari kalangan pemuda kemudian sabu didapatkan dari rekannya berinisial AD yang merupakan warga Alatapampang, Kec. Palangga seharga Rp. 1,4 juta per 1 gram kemudian ditakar menjadi beberapa shaset lalu dijual ke konsumen seharga Rp. 100.000.

Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,44 gram beserta 1 batang kaca pireks, 1 buah pembungkus rokok Surya Pro dan 1 buah tas selempang warna hitam. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Untuk terduga pelaku berinisial (AD) akan dilakukan pengejaran agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum,” terang Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud.

Ditempat terpisah Kapolres Gowa mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan satuan narkoba dan berharap kasus demi kasus dalam penyalahgunaan narkoba terus dilakukan agar warga Gowa tidak ikut menjadi pemakai, pengedar apalagi sebagai bandar Narkoba.

“Saya tegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Gowa ini akan terus kami lakukan dan, menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya aksi transaksi disekitar tempat tinggalnya,” tutup Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Related Posts

1 of 1,623
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih