Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk mencegah aksi kejahatan khususnya diseputaran Pasar Sudu, Polsek Alla. Patroli siang hari ini menggiatkan dengan menyambangi sejumlah lapak yang ada di dalam Pasar Sudu Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Kamis (14/04/2022).
Kapolsek Alla AKP Lukman yang memimpin langsung kegiatan patroli ini mengatakan bahwa patroli ini rutin dilakukan sekaligus untuk menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas agar para pedagang Pasar Sudu meningkatkan kewaspadaan.
“Dilaksanakannya patroli dialogis ini untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana kejahatan khususnya antisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut 3C agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Akp Lukman.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa diharapkan dengan patroli dialogis ini situasi kamtibmas menjadi aman serta masyarakat yang beraktivitas dapat merasa nyaman.
Selain itu petugas juga juga menyampaikan himbauan terkait pencegahan penularan Virus Covid-19 utamanya di pertokoan dan pasar karena merupakan tempat berkumpulnya warga sehingga sangat rawan penularan Virus Covid-19.
Ia juga mengatakan bahwa patroli ini terus dilakukan secara bergantian dari satu tempat ke tempat yang lainnya yang dinilai rawan akan potensi gangguan Kamtibmas dan rawan penularan Virus Covid-19.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.