Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam mencegah gangguan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat adaptasi kebiasaan baru Personil Polsek Alla Polres Enrekang meningkatkan pemantauan di tempat keramaian khususnya pasar Sudu.
Seperti yang dilaksanakan anggota Patroli Polsek Alla yang dipimpin Kapolsek Alla IPTU Sainal Masing pantau Pasar Sudu yang terletak di Dusun Belajen Kelurahan Kambiolangi, Kec. Alla, Kab. Enrekang, Senin (06/09/2021).
Imbauan pun disampaikan untuk menggunakan masker sebagai upaya cegah Virus Covid-19 dalam tatanan Adaptasi kebiasaan baru dengan taat memakai masker dan selalu waspada saat melakukan transaksi.
“Patroli dengan melakukan imbauan kamtibmas guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan juga pencegahan Virus Covid-19 yang saat ini masih menjadi atensi bersama,” ucap Iptu Sainal Masing.
Ia juga menambahakan, Bahwa hal ini dilaksanakan guna menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Alla agar tetap terjaga serta sebagai upaya dalam pencegahan Virus Covid-19 yang menjadi tanggung jawab bersama..
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.