Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Salah satu upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas, personel Polsek Makassar Polrestabes Makassar gencar melaksanakan patroli rutin diwilayah hukumnya.
“Salah satu upaya kita untuk menciptakan terjadinya gangguan kamtibmas yakni kita lakukan patroli rutin di wilayah yang dianggap rawan terjadi terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Aiptu Abd. Rahman yang memimpin patroli.
Hal ini disampaikan Aiptu Abd. Rahman sesaat setelah melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Kamis dini hari. Menurutnya kegiatan patroli yang dipimpinnya merupakan upaya Polri dalam menghadirkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif, Kamis (20/05/2022).
Lebih lanjut Aiptu Abd. Rahman menjelaskan bahwa diwilayah hukum Polsek Makassar kerap terjadi keributan antar kelompok remaja hal ini tentunya sangat merahkan masyarakat.
“Harapan kita semua dengan kegiatan patroli kita dapat mencegah terjadinya keributan antar kelompok remaja tersebut, sehingga sasaran patroli kami fokuskan kepada kelompok kelompok remaja yang nongkrong hingga dini hari yang selanjutnya kami himbau untuk membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing,” ucap Aiptu Abd. Rahman.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.