Pangkep, – Sambut Pergantian Tahun Baru 2022 ke 2023, Bhabinkamtibmas Kelurahan Segeri dan Kelurahan Bawasalo Bripka Munassir. S sambangi warga pemilik kios dan berikan himbauan Kamtibmas kepada penjual kembang api menjelang pergantian tahun, Senin (19/12/2022) pukul 13.00 wita.
Penjualan kembang api dikalangan pedagang sudah merupakan suatu tradisi setiap tahunnya saat menjelang pergantian tahun baru.
Melihat hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Segeri Polres Pangkep Bripka Munassir. S menyambangi kios dan memberikan imbauan Kamtibmas tentang pelarangan penjualan kembang api.
Dalam himbauannya kepada pemilik kios Bhabinkamtibmas menyampaikan agar tidak menjual petasan dikarenakan dapat membahayakan diri sendiri bagi penjual bahkan orang lain khususnya dikalangan anak-anak yang membelinya.
Secara terpisah Kapolsek Segeri Polres Pangkep Polda Sulsel AKP SOFYANTO, SH juga mengatakan bahwa,”Kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Segeri diharapkan dapat menyadarkan para penjual kembang api agar tidak menjual petasan karena akan membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain terlebih lagi dikalangan anak-anak,” tuturnya.
Kasat Binmas Polres Pangkep Polda Sulsel Akp Eko Budi Santoso melalui Selulernya juga mengatakan sesuai dengan aturan mengenai bunga api diatur dalam Perkap Kapolri No. 17 Tahun 2017 tanggal 11 November 2017 yaitu Pasal 20 huruf F yaitu izin pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisikan 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 Inchi.