Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bentuk kepedulian dalam upaya mencegah penularan penyebaran virus Covid-19, personel Patroli Polsek Alla Polres Enrekang melakukan patroli rutin serta mengingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, Senin (07/03/2022).
Ka SPKT I Bripka Erwin Galang mengatakan kegiatan ini dilakukan guna mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penularan wabah virus covid-19 di kecamatan Alla agar masyarakat mengerti pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi.
“Kegiatan ini dipimpin Ka SPKT I Bripka Erwin Galang bersama Briptu Muh Yusuf ini mengambil rute patroli yaitu tempat-tempat keramaian yang sering dikunjungi masyarakat seperti pasar,bank, perumahan warga serta tempat keramaian lainnya,” jelasnya.
Ka SPKT I Bripka Erwin Galang menuturkan hal ini dilakukan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah guna mencegah penularan virus Covid-19.
“Kami selalu ingatkan kepada warga untuk selalu gunakan masker jika beraktivitas di lauar rumah,jaga kebersihan, sering mencuci tangan, hindari berjabat tangan dan hindari kerumunan,” ujar Ka SPKT I Bripka Erwin Galang.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.