Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Ciptakan situasi aman dan kondusif serta mengantisipasi terjadinya potensi gangguan kamtibmas diwilayah Kota Watampone Bone, personel Polsek Tanete Riattang rutin melakukan patroli malam, Minggu (07/08/2022).
Aiptu Hasan yang memimpin patroli menyebutkan bahwa patrol dilaksanakan untuk menciptakan rasa aman dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta upaya mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan yang melakukan aksinya dimalam hari
“Selain itu,mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusi serta di imbau untuk tetap waspada terhadap segalah tindak kejahatan,” ucap Aiptu Hasan.
Ditempat terpisah Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengatakan bahwa patroli malam yang dilaksanakan personil Polsek Tanete Riattang bertujuan untuk mengatisipasi segala bentuk terjadinya gangguan keamaman diwilayah Kota Watampone.
“Dalam patroli malam selalu mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban tempat tinggal masing-masing,” ucap Kompol Andi Ikbal.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.