Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satreskrim Polres Bulukumba menggelar konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus pencurian ternak yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin didampingi Kasat Reskrim Akp Bery Juana Putra di Aula Mapolres Bulukumba, Senin (19/08/19).
Berdasarkan Nomor LP / 65 / VI / 2019 Dan Nomor LP / 80 / VI / 2019 Pelaku BG Bin Ampeng dan AA als Anto Bin Baco telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi dan 2 kuda ditempat yang berbeda di Dusun Balleanging, Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe dan di Dusun Batu Pute Desa Balong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Kedua tersangka yang sekarang diamankan di rutan Polres Bulukumba dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain kasus pencurian ternak Sat Reskrim Polres Bulukumba juga menggelar kasus pencurian kendaraan bermotor pelaku AR als Aco Als Putra, AI als Ari Dan IF als Anneng diamankan dipolres Bulukumba berdasarkan Nomor LP/ 54 / VIII / 2019 Dan Nomor LP / 34 / VI /2019 dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil introgasi ketiga pelaku melakukan aksinya di Dusun Salibang Desa borong Kecamatan Herlang dan di Tanggul pelabuhan PPI Tanahberu Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba adapun barang buktu ( BB ) yang diamanakan 6 unit kendaraan roda dua, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Meskipun mereka telah melakukan pencurian berulang kali namun belum residivis,” tutup Kasat Reskrim.
Semakin maraknya kasus pencurian ternak membuat masyarakat menjadi resah, pelaku pencurian ternak bukan lagi pelaku yang amatir bahkan ada pelaku yang memang sudah menjadi spesialis curi ternak, sehingga dengan mengetahui faktor- faktor pencurian ternak kita dapat mengetahui apa yang menjadi penyebabnya dan dapat mengetahui penanggulangannya.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak diantaranya faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan, faktor karena mudah diperjual belikan, faktor TKP karena mudah dimasuki oleh pelaku dan faktor pelaku yang sudah menjadi profesi khusus atau spesialis curi ternak.
Untuk mencegah pencurian hewan peliharaan, Anda harus waspada. Ada hal yang dapat Anda lakukan untuk menjaga hewan peliharaan anda aman. Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan.
1.Pastikan bahwa hewan peliharaan terdaftar dan berlisensi.
2.Tinggal dilingkungan yang aman.
3.Jangan pernah meninggalkan tanpa pengawasan hewan peliharaan Anda.
4.Beritahu petugas keamanan atau petugas penegak hukum segera setelah anda menyadari hewan peliharaan anda hilang.
5.Tetap waspada dan menjaga pengawasan yang ketat pada hewan anda.