Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan di bawah komando KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., bersama dengan Panit 1 IPTU SUNARDI, S.Pd., berhasil mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi di Pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menurut keterangan dari Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi, jaringan sindikat yang bertanggung jawab atas penimbunan pupuk bersubsidi berhasil terungkap. Gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut terletak di wilayah pergudangan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Sunardi menyebut bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita empat unit mobil truk yang membawa puluhan ton pupuk bersubsidi. “Kami telah mengamankan pupuk jenis Phonska yang mencapai sekitar 50 ton,” ungkap Sunardi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa mereka berperan sebagai transportir dari PT Andika, namun sebagian pupuk bersubsidi tersebut digelapkan oleh mereka. Awalnya, pupuk tersebut diambil di pelabuhan dan dibawa ke gudang. Rencananya, pupuk tersebut akan dijual kembali di daerah lain.
Pengungkapan kasus ini dapat terjadi berkat laporan dari masyarakat terkait kelangkaan pupuk. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mengarah pada pengungkapan kasus ini.
“Hingga saat ini, kami masih mendalami siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut jika ada. Saat ini, baru empat orang yang berhasil kami temukan,” tambahnya.
Tiga pelaku akan dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 55 KUH Pidana sebagai tindak lanjut dari perbuatannya.
Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran dapat berkurang dan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi untuk kepentingan petani dapat ditegaskan.