Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit resmob Polres Bulukumba di pimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Deki Marizaldi S.IK MH di dampingi oleh Kbo sat reskrim IPTU Sabri SH dan Kanit Resmob AIPTU Ardiman Yacob melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang lelaki yang melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor,di desa dapoko kec eremerasa kab Bantaeng.Kedua pelaku masing-masing, De (24 Tahun) warga Desa Layoa, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng dan Ha (17 Tahun) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
“Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Deki Marizaldi, S.IK, MH, menjelaskan, kronologis penangkapan bermula adanya laporan pencurian motor pada Kamis 21 Agustus 2018.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Resmob Polres Bulukumba langsung bergerak melakukan penyelidikan di Kabupaten Bantaeng Jumat 22 Agustus 2018.
“Sekitar pukul 01.00 Wita di peroleh informasi tentang keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku yang berada di rumah persembunyian temannya,” jelas IPTU Deki”.
Sekitar pukul 02.00 Wita unit resmob langsung menuju Desa Dapoko, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng.
Selanjutnya pada pukul 03.00 Wita, seseorang yang diduga sebagai tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Fino berhasil diamankan.
“Keesokan harinya, pukul 22.00 Wita tim melanjutkan pengembangan pencarian barang bukti di Desa Layoa, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, anggota berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda Revo,” ungkapnya.
Lanjut Deki, untuk TKP di Desa Punaga, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar tim berhasil mengamankan sepeda motor jenis Yamaha Soul GT warna merah.
Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018, sekitar pukul 23.00 Wita pada saat pelaku di minta untuk menunjukkan TKP, tersangka berusaha kabur dan akan merebut senjata api dari petugas dan dengan sigap anggota langsung memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
Namun pelaku tidak mengindahkan dan malah tetap berlari dari kejaran petugas, dengan terpaksa anggota melumpuhkan dengan menembak pada bagian betis pelaku.
“Selanjutnya tersangka di bawa menuju RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun barang bukti yang ditemukan, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Mio Soul GT warna merah
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Humas Polres Bulukumba)