Tribratanewspoldasulsel Maros-Dalam rangka mendukung Program Percepatan Vaksinasi Nasional,Polres Maros mewacanakan persyaratan Layanan Kepolisian di Polres Maros wajib menyertakan kartu Vaksinasi Covid 19.
Kapolres AKBP Musa Tampubolon megemukakan hal itu melalui siaran Pers Humas Polres Maros,Kamis (17/6/2021).
Kapolres Maros mengatakan bagi Masyarakat yang akan mendapatkan Layanan Kepolisian di Polres Maros Wajib menyertakan surat selesai Vaksinasi Covid 19.
“Bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Maros wajib menyertakan surat Vaksinasi yang Asli”kata Kapolres.
“Layanan Kepolisian tersebut meliputi penerbitan SKCK,SIM dan SKLKB”
“Jadi bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan layanan kepolisian di Polres Maros wajib membawa surat selesai Vaksinasi yang asli”.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19″tegas Kapolres.
Pasal 13a 4 berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,berupa
a.Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.,
b.Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan., dan/atau
c.Denda.
“Hal tersebut masih kami wacanakan untuk menentukan teknis pelaksanaan nya,namun dalam waktu dekat akan kami realisasikan,target kami bulan juli sudah terealisasi”kata Kapolres.
“Ini memang sudah ada aturannya,berupa peraturan Presiden”
“Berlaku bagi Masyarakat yang bersyarat untuk menerima vaksin yakni umur 18-50 Tahun”
“jika memang tidak bersyarat maka harus mencantumkan surat keterangan dari Puskesmas setempat”
Hal ini dalam rangka mendukung Percepatan program Vaksinasi pemerintah sehingga membentuk herd imunity tengah Masyarakat.
“Dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat yang mana saat ini Polres Maros membuat pelayanan satu atap pada ruangan tertutup.
semua pelayanan publik seperti ruang penjagaan, SPKT, pelayanan SIM dan SKCK yang tentunya berpotensi untuk terjadi penularan covid 19″tutup nya.
Dalam rangka pencanangan zona integritas wilayah bebas dari Korupsi,layanan kepolisian Polres Maros terus ditingkatkan
utamanya pada sektor sarana dan prasarana serta digtalisasi pelayanan