Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Wanita paruh baya, AG (45) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Rabu (14/11/2018). Warga Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat daftar g.
“Dari tangan AG, kami mengamankan barang bukti 40 sachet THD berisi 2 butir dan 92 sachet THD berisi 5 butir, dan uang hasil transaksi sebesar Rp110 ribu dan 1 handphone,” kata AKBP Boy FS Samola, Kapolres Luwu Utara, Jumat (16/11/2018).
Boy mengatakan, sebelum AG diamankan, AG sudah diintai oleh pihak kepolisian saat berada di kediamannya sejak 14 November 2018 lalu.
“Sudah lama diintai di rumahnya. Pelaku melancarkan aksinya sejak waktu pulang anak sekolah. Disitulah, pelaku melakukan aksi penjualan sedian farmasi jenis THD kepada para pelajar,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Humas Polres Lutra)