Pangkep Ma’rang,- 15/09/2022. Bertempat di Ruang kerja Kepala Kelurahan Ma’rang, Bhabinkamtibmas mengikuti giat klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak A.Parenrengi dkk sebagai salah satu pihak terkait klaim kepemilikan lahan di wilayah Kel.Ma’rang.
Sebelumnya telah terjadi saling klaim tentang kepemilikan lahan yang terleta di Jl. Poros Makassar-Pare2 Kel. Ma’rang Kec. Ma’rang Kab. Pangkep yang mana antara kedua belah pihak yaitu pihak saudari A.Rita Welli, S.Sos, MM dkk dengan saudara A.Parenrengi dkk dan mengingat bahwa kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga serta atas dasar permintaan dari kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi sehingga pemerintah Kel. Ma’rang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Maka pada jam, hari dan tanggal tersebut diatas Lurah Ma’rang yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas menghadirkan salah satu pihak yaitu dari pihak A.Parenrengi dkk guna memberikan keterangan serta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang diklaim tersebut
kegiatan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi serta mendengarkan keterangan pihak A.Parenrengi dkk serta saksi yang diajukan yang dianggap mengetahui tentang riwayat tanah tersebut.
Kapolsek Ma’rang dalam setiap kesempatan selalu mengarahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk selalu menjalin koordinasi yang sebaik-baiknya dengan semua unsur yang ada dalam wilayah binaannya.
Giat berakhir dalam keadaan aman terkendali.