Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Polsek Alla kembali melakukan patroli blue lightuntuk mencegah aksi balap liar anak remaja pada setiap subuh pada bulan ramadhan yang sering dilakukan di wilayah hukum Polsek Alla, Senin (18/04/2022).
Kapolsek Alla AKP Lukman melalui Ka SPKT I Bripka Erwin Galang menyatakan patroli blue light yang dilaksanakan oleh personil Polsek Alla pada setiap subuh di bulan Ramadhan diintensifkan di sepanjang jalan Poros Enrekang-Toraja, terutama dari arah perbatasan Enrekang-Toraja menujuh Kelurahan Buntu Sugi.
Mengantisipasi hal tersebut, Polsek Alla kini meningkatkan patroli biru atau patroli setiap menjelang subuh menggunakan kendaraan yang dilengkapi rotator berwarna biru.
“Personel juga mengimbau kepada para anak-anak remaja yang nongkrong dipinggir jalan agar tidak bermain petasan, tidak melakukan aksi balap liar dan tidak kebut-kebutan pada saat berkendara dan tetap melaksanakan Prokes dalam kegiatan sehari-hari,” ucap Bripka Erwin Galang.
Dalam kegiatan pelaksanaan patroli blue light berjalan dengan aman dan kondusif, tetapi masih ditemukan anak-anak remaja yang melakukan kegiatan remaja yang nongkrong di pinggir jalan.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.