Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam Rangka mengamankan wilayah Polsek Alla Polres Enrekang Ka Spkt I Bripka Erwin Galang, dan Briptu Muh. Yusuf melakukan Patroli Blue Light malam hari, Jumat (21/01/2022).
Tugas Utama Sabhara Polri disamping Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan juga melaksanakan Patroli, yaitu suatu bentuk tugas Kepolisian yang bergerak secara dinamis dari suatu tempat ke tempat tertentu untuk mencegah suatu tindak kriminal dan memberikan rasa aman sebagai bentuk perlindungan, pengayoman dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat.
Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas wilayah hukum personil Polsek Alla yang dipimpin oleh Aiptu Wahyudi bersama dengan anggota melaksanakan patroli blue light menyisir wilayah yang di anggap rawan terjadinya gangguan longsor berhubung musim hujan dan mengontrol objek vital.
“Rute yang dilalui mulai di Mako Polsek Alla menuju Kelurahan Kalosi, Kelurahan Kambiolangi dan Kelurahan Buntu Sugi sampai ke Desa Pana Jalan Poros Enrekang-Toraja,” ujar Ka Spkt I Bripka Erwin Galang.
Kapolsek Alla Iptu Lukman menyampaikan bahwa giat patroli tersebut sebagai upaya preventif mencegah terjadinya aksi kejahatan dan memantau sewaktu waktu terjadi tanah longsor dimusim hujan.
Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.