tribratanews.sulsel.polri.go.id/PINRANG, – Personil Mapolsek Patampanua kembali melakukan kegiatan sidak di pasar tradisional Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kegiatan sidak yang dilakukan personil Mapolsek Patampanua dalam rangka mencegah adanya aksi oknum oknum yang akan melakukan penimbunan minyak goreng yang saat ini dalam kondis langka di Kabupaten Pinrang.”
Hari ini rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 09.30 Wita, saya bersama seluruh personil Mapolsek Patampanua melakukan kegiatan sidak di pasar tradisional Desa Malimpung.”
Ini dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng yang bisa saja di lakukan oleh beberapa oknum ditengah kelangkaan minyak goreng di Desa Malimpung Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Tutur Kapolsek Patampanua Iptu H.Muhammad Amin.
Sasaran utama sidak ini antara lain para penjual sembako yang ada pasar Malimpung, para mobil kampas yang tengah membongkar muatan di beberapa toko kelontong dan depot serta agen agen penjual sembako di Desa Malimpung.” Jelasnya kepada awak media.
Lanjut Kata dia, “berdasarkan penelusuran personil kami di beberapa lokasi dan penjelasan dari para penjual di pasar tradisional Desa Malimpung mengatakan, “kelangkaan minyak goreng ini memang sangat dirasakan warga Desa Malimpung.”
“Karena kurangnya pasokan dari distributor minyak goreng, sedangkan dilokasi pasar tradisional desa Malimpung, personil kami menemukan adanya beberapa penjual /kampas dari Kabupaten Pinrang yang datang ke pasar Malimpung untuk menjual dagangan minyak gorengnya dengan harga Rp.250.000/ dos (1 dos berisi 6 pcs minyak goreng) atau Rp.45.000 /kemasan dengan merek ALIF.” Tegasnya.
Hadir dalam giat sidak tersebut antara lain :
Kanit Reskrim Ipda Syamsul, Kanit Intelkam Aipda Irwan Susanto, Kanit Propam Aiptu Usman dan BKTM Desa Malimpung Bripka Hendra