Polrestanatoraja.com – Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 10.00 wita bertempat di Tongkonan Bo’ne Lembang Leatung Matallo Kec.Sangalla Utara Kab.Tana Toraja Kapolsek Sangalla IPTU Muh.Aksan Suwardy bersama personil menghadiri kegiatan Kombongan Ada’ ( Pertemuan adat )yang diadakan oleh Tokoh adat, Toko Agama dan Tokoh masyarakat yang tergabung dalam wilayah sangleatungan gabungan Kelurahan Leatung dan Lembang Leatung Matallo.
Giat tersebut dilaksanakan dalam menyikapi adahnya konflik sosial yang terjadi di wilayah Sangleatungan di antaranya;
* Praktek Judi yang dilaksanakan di acara adat budaya ( Tedong Silaga ).
* Konflik sosial yang terjadi di wilayah Lembang Leatung Matallo.
* Sanksi bagi pelaku yang membuat / menimbulkan permasalahan pada kegiatan kebudayaan baik itu pada Adat Rambu Solo dan Adat Rambu Tuka.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah;
– Camat Sangalla Utara
– Kapolsek Sangalla
– Perwakilan Danramil Sangalla
– Kepala Lembang Leatung Matallo
– Ketua BPL dan Anggota
– Tokoh adat
– Tokoh Agama
– Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sangalla memberikan imbahuan di antaranya;
– Bahwa setiap permasalahan yang terjadi di dalam wilayah Lembang yang tidak termasuk kejahatan berat ( terorisme,pembunuhan, narkoba dan korupsi ) bisa diselesaikan oleh adat pendamai tingkat Lembang/ desa dengan pendekatan berkeadilan ( Restorative Justice ).
– Bahwa polri mendukung, melestarikan dan ikut dalam mengembangkan kegiatan adat budaya suatu daerah yang tidak ditunggangi oleh praktek judi.
Dengan melalui proses musyawarah dari seluruh peserta Kombongan Ada’ ( Pertemuan Adat ) maka diperoleh Keputusan sebagai berikut;
* Pelanggaran pada upacara Adat pemakaman / Rambu solo ( Panda RI Bolong ) dikategorikan dalam 3 kategori pelanggaran dan sangsinya:
– Pelanggaran Ringan dan sedang dengan sangsi 1 ekor babi ukuran 1 Meter.
– Pelanggaran Berat dengan sangsi 1 ekor kerbau sangpala ( Ukuran panjang tanduk satu telapak tangan )
* Pelaksanaan Acara Adat Tedong Silaga pada kegiatan adat budaya Rambu Solo( Kematian ) dilaksanakan dengan ketentuan .
– Merupakan rangkaian acara adat
– Tidak ditunggangi Praktek Judi,
– Kerbau yang diadu merupakan kerbau keluarga ( anak, saudara dan kerabat ) dari orang yang sementara dilakukan proses adat rambu solo /pemakaman.
– Tidak ada undangan terhadap tim yang memiliki kerbau petarung ( KPTS) dari luar wilayah.