Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna menentukan arah penyidikan Kapolsek Tompobulu Polres Gowa Akp Hendra Mangera,SH memimpin giat rapat gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaksanakan di ruang Pertemuan Polsek TompobuluPolsek Tompobulu Gowa, Kamis (3/6/2021) siang
Melakukan gelar pada perkara tindak pidanan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebelum penyelesaian berkas perkara.
Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Tompobulu Iptu Hafid, Kanit Reskrim Aiptu Syamsuddin, KSPKT dan penyidik pembantu unit reskrim Polsek Tompobulu.
Gelar perkara terkait tindak Pidana penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Pajagalung Desa Tanete Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, dengan 2 orang terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yaitu 1. Sdr Longgang (62) tahun, 2. Sdr Cacang Lahasang Bin Jalamang (60) tahun dan korban Sdr. Islamuddin Bin Muhammad (26) tahun.
Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek Tompobulu menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang berkas Administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan penyidikan yang telah diatur dalam Undang-undang.
Selanjutnya Kapolsek Tompobulu juga mengingatkan bahwa untuk menerapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.
Kapolsek Tompobulu Akp Hendra Mangera, SH di sela-sela kegiatan tersebut mengungkapkan, “Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar perkara untuk proses tindak lanjut penanganan ke penyidikan perkara , “ungkap Kapolsek AKP Hendra Mangera
(Humas Polres Gowa Polda Sulsel)