Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna mencegah timbulnya keributan di interen warga dan tidak main hakim sendiri, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Kelurahan Tombolo Aipda Usman lakukan mediasi melalui problem solving. Rabu (23/06) Pukul 00.10 Wita.
Awal permasalahan warga antara Ibu berinisial AY (29) sebagai Pihak pertama dengan per berinisial NJ (32) bersama Per NR (41) sebagai pihak kedua, karena kesalah pahaman yang berujung keributan di lokasi rumah kost milik bpk HSW di Jl. Yampo Daeng Naba Kel. Tombolo Kec. Somba opu Gowa.
Permasalahan ini terjadi dikarenakan Per AY (Pihak 1) selalu mencampuri urusan Per NJ dan NR (Pihak 2) dengan mencurigai sering ada laki-laki yang menginap di kamar kostnya.
Pihak kedua tidak menerima hal tersebut dan melaporkan ke pemilik rumah kost untuk di mediasi dan setelah pemilik kost pertemukan kedua belah pihak namun tidak terkendali dan berujung pertengkaran mengakibatkan kaca meja tamu pihak pertama pecah.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya pemilik rumah kost melaporkannya ke Pihak Kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas untuk diselesaikan di Polsek Somba opu.
Setelah dipertemukan kedua belah pihak di Polsek Somba opu, Bhabinkamtibmas bersama Piket Bayanmas Bripka Eko Hery Wahyudi untuk di mediasi melalui Problem Solving dengan dibuatkan surat pernyataan damai yang disaksikan oleh Pemilik Rumah Kost.
“Dalam problem solving tersebut Bhabinkamtibmas memberikan Wejangan dan Nasehat kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan diri pribadi masing masing.” himbau Aipda Usman.
Terkait kejadian tersebut Bhabinkamtibmas bersama Bayanmas menghimbau kepada kedua pihak untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan tidak menyelesaikan masalah dengan emosi dimana hal tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru.
Ditempat terpisah, Kapolsek membenarkan adanya permasalahan warga di rumah kost terjadi namun hal tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan melalui mediasi / problem solving.
“Harapan Kapolsek agar setiap permasalahan yang serupa atau tindakan Restorasi Justice agar tetap
dibuatkan LP untuk selanjutnya koordinasi Unit Reskrim untuk dibuatkan Penyelesaian Kasus sebagai bukti administrasi kita kedepannya.” ungkap dan atensi Kapolsek Kompol Abdul Rasjak S.Sos, MH.
Humas Polres Gowa Polda Sulsel