Selasa, Februari 18, 2025

Kerap Resahkan Warga dengan Sebilah Parang, Pemuda Sidrap Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Panca Rijang Polres Sidrap, Kamis (10/10/19) dinihari mengamankan seorang pemuda bernama Muhlis (22) warga Mario Kabupaten Sidrap. Muhlis diamankan bersama dengan sebilah parang masih menempel dipinggangnya.

Sebelumnya, dengan sebilah parang layaknya jagoan, Muhlis mengamuk dan mengancam masyarakat Mario Rappang. Unit Reskrim Polsek Panca Rijang bahkan hingga 3 kali melalukan penyisiran hingga berhasil mengamankan Muhlis dinihari tadi.

Memang, pria bertato di sekujur badannya tersebut dalam kondisi mabuk, pasca pesta miras bersama rekan-rekannya. Hal tersebut membuatnya berada di bawah kendali. “Warga melapor karena pelaku sangat meresahkan. Mendatangi rumah warga dengan membawa senjata tajam. Selama ini dia juga sering berbuat onar di wilayah Mario,” kata Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman.

Setelah melakukan penyisiran untuk ke 3 kalinya, pria bertato ini dibekuk tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Panca Rijang yang dipimpin langsung Kapolsek Erwin Surahman. Ba Unit Reskrim Panca Rijang Bripka Andil Muh. Ilham menjelaskan, anggota bahkan sampai 3 kalo mendatangi tkp namun tidak menemukan keberadaan pelaku.

“Dinihari sekitar jam 01.30 masuk informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Herman tentang keberadaan pelaku, anggota dipimpin Kapolsek langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelas Andil Ilham.

Banyaknya kasus pengancaman yang terjadi membuat masyarakat menjadi resah, seperti yang dialami warga Mario Kabupaten Sidrap diatas. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kita agar tidak membiarkan tindakan kriminal tersebut.

Beberapa waktu lalu Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan tindakan pengancaman itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.

“Pelaku atau kelompok yang melakukan pengancaman dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368,” kata Awi dikutip dari detik.com.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Tidak hanya itu Kombes Awi juga menegaskan, bila menemukan postingan di media sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Awi meminta masyarakat melaporkan ke polisi. “Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana,” ucap Awi.

Related Posts

1 of 1,608
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih