Selasa, Agustus 12, 2025

Kumpulkan Para Nelayan, Polisi Perairan Pelabuhan Makassar Jelaskan Bahaya Radikalisme

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Polisi Perairan Polres Pelabuhan Makassar menggelar giat tatap muka dan penyuluhan tentang bahaya radikalisme dan anti pancasila kepada nelayan yang dilaksanakan di Aula Kantor Koperasi Pelabuhan Paotere Makassar, Selasa (17/9/19).

Hadir dalam giat tersebut, Kasat Polair AKP I Wayan Suanda,SH., Kanit Patroli Satpolair Ipda Djoni Kilo, Kanit Gakkum Sat Polair Ipda Suhardi.SE., serta undangan sekitar 30 orang.

Pada kesempatan ini Kasat Polair AKP I Wayan Suanda menjelaskan pengertian paham radikalisme dan anti Pancasila, makna Bhineka Tunggal Ika yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 sebagai Falsafah hidup Bangsa, serta menghimbau kepada nelayan untuk tidak mudah percaya dengan ajakan dari orang yang tidak dikenal apalagi sampai mengajak untuk bergabung dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila Dan UUD 1945 .

Sebagai nara sumber 1 Kanit Patroli Satpolair Ipda Djoni Kilo juga memberikan himbauan kepada Nelayan apabila akan melaksanakan pelayaran agar selalu menyiapkn alat keselamatan pelayaran,serta selalu menjaga kebersihan di laut dengan tidak membuang sampah dipinggir pantai dan laut.

Kanit Gakkum Sat Polair Ipda Suhardi sebagai nara sumber ke 2 menghimbau kepada masyarakat atau peserta yang hadir pada kegiatan ini agar bisa melindungi diri sendiri serta keluarganya dari kegiatan radikalisme serta dapat memberikan informasi kepada petugas Polri apabila mengetahui,mendengar atau melihat adanya kegiatan dari organisasi radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Di akhir kegiatan Kasat Polair AKP I Wayan Suanda menyerahkan bantuan sarana kontak kepada nelayan yakni Kasat Polair AKP I Wayan Suanda yakni 10 buah Pelampung bulat, 17 lembar Teks Pancasila, 17 lembar Bendera merah putih dan Paket Sembako.

Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat.

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa.

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam.

Dalam Islam, meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang.

Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan,

“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)

Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.”

Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele atau bukan sesuatu yang amat berharga). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380.

Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251.

Related Posts

1 of 6,352
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih