Monday, February 17, 2025

Kunjungan Kerja di Sulsel, Ini yang Dibahas Ketua KPK

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Wakapolda sulsel bersama seluruh Kapolres Jajaran menghadiri kegiatan kunjungan kerja Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri, di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, 22 Januari 2020.

Kegiatan hari ini mengambil tema “Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas menuju Indonesia maju”.

Kegiatan yang terselanggara berkat kerjasama Polda Sulsel dengan Pemerintah provinsi Sulsel juga dirangkaikan dengan pengarahan kepada Forkompinda Tk I dan II, Pejabat Utama TNI Polri di Sulsel serta Pejabat Penyelenggara Pemerintah Negara di Sulsel, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Ketua KPK RI, Firli Bahur menjelaskan, jika memang ada beberapa kepala daerah, atau pejabat tinggi lainnya yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan, maka kemudian kita melakukan pengarahan agar Kepala Daerah dan Pejabat tinggi lainnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan.

“Saya fikir dengan komitmen yang baik Pemerintah Provinsi Sulsel, dan komitmen Kepala Daerah serta pejabat tinggi agar tetap hati-hati dan memperhatikan setiap aturan dalam memgambil kebijakan, sehingga tidak terjadinya persoalan dalam setiap kebijakan yang ada, lebih bagus lagi jika melakukan jalur koordinasi kepada Pihak berwenang dalam setiap kebijakan, dianggap perlu untuk dikonsultasikan,” terangnya.

Firli, menuturkan, Kebijakan Pemerintah dalam setiap keputusan yang dihasilkan, jika tidak melabrak aturan yang ada, tentunya akan sangat menguntungkan bagi masyarakat, dan berapliasi pada kesejahteraan masyarakat. Yang terpenting, kata Firli, bagaimana Kepala Daerah bekerja dalam hal pelayanan yang terbaik demi kepentingan masyarakat di daerahnya, bukan karena ada kebijakan yang menguntungkan beberapa pihak saja.

Wakapolda Sulsel dalam sambutannya menyatakan Polda Sulsel dan Jajarannya siap mendukung dan berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung kebijakan KPK. Sebagaimana diketahui KPK mempunyai tugas Koordinasi dan Supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Related Posts

1 of 1,456
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih