Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Wara mengamankan seorang wanita berinisial SE (41) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (25/2/21) dini hari tadi.
Ipda Akbar menjelaskan kronologi kejadian bermula dari tahun 2019 pelaku datang ke rumah salah satu korban di jalan Benteng Raya Palopo untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.
“Alasannya untuk modal berdagang sayur dari Enrekang ke Toraja, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam sampai batas waktu yang telah pelaku dan korban sepakati,” kata Akbar.
Namun sampai batas waktu yang telah disepakati, korban menghubungi pelaku namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya. Setelah itu, korban melaporkannya ke polisi. Tak hanya itu, pelaku juga dilaporkan oleh korban lain karena menggadaikan mobil rental.
“Merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa pelaku yang telah menjalani persidangan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak kepolisian,” sebut Akbar.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku sering berpindah pindah tempat tinggal.
“Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Luwu timur, lalu personel kami bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mangkutana Luwu timur melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Bahkan pelaku ini disebut masih punya puluhan korban lain. Ipda Akbar meminta kepada korban agar ke Mapolsek Wara. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono membenarkan penangkapan tersebut.
Bahkan kata Edy, pelaku ini merupakan salah satu buron dan residivis penggelapan mobil.
“Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku juga merupakan residivis penggelapan mobil serta pelaku terdapat laporan di Reskrim Polres Palopo,” kata AKP Edy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan adalah :
1.Mentalitas, merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan.
Orang yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
2.Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3.Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4.Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.