Pangkep – Satuan Unit Reskrim Polsek Ma’rang Polres Pangkep melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan inisial HS ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Selasa (14/06/22).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ma’rang Polres Pangkep,”Yakni melaksanakan Tahap II Tindak Pidana “Pengrusakan” atas nama tersangka HS yang diduga melanggar Pasal 406 KUHP,”jelas Kapolsek Ma’rang Akp Sunardi, SH. MH
Dikatakannya, kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita hingga pukul 14.00 wita itu dilakukan di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pangkep. Berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.
Kapolsek Ma’rang Polres Pangkep Akp Sunardi, SH. MH menjelaskan, dikarenakan tersangka tidak ditahan sehingga pada saat melaksanakan pelimpahan berkas tahap II tersangka dijemput oleh Kanitres Polsek Ma’rang Aipda Sulaeman, S. Pd bersama Spkt II Aipda Usman, SH dan Bhabinkamtibmas Aipda Wahyuddin
Setelah dijemput, lanjut Kapolsek Ma’rang pihaknya kemudian membawa tersangka HS ke Klinik Polres Pangkep untuk dicek kesehatannya serta dibuatkan surat keterangan sehat setelah itu, “Membawa dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pangkep”jelasnya.
Kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personil Polsek Ma’rang sesuai dengan SOP. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.