Minggu, Juni 8, 2025
Polres Palopo

Lukai Nenek Dengan Pisau, Seorang Cucung Diamankan Sat Reskrim Polsek Wara

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang remaja di Kota Palopo diamankan polisi, Sabtu (19/6/21) malam.

Ia diamankan karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap neneknya sendiri.

Pelaku inisial JA (20) warga Jl Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Ia dilaporkan oleh neneknya EP (57) yang menjadi korban dari amukan cucunya.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar menjelaskan berdasarkan keterangan dari korban saat melapor ke kantor polisi.

Di mana peristiwa kejadiannya terjadi pada Jumat (18/6/21) malam, di Jl Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Saat itu pelaku meminta uang kepada ibunya untuk membeli obat cacing.

“Namun tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi,” kata Akbar dari keterangan tertulis diterima tribunpalopo.com, Minggu (20/6/2021).

Lanjut Akbar, saat pelaku tak diberi uang oleh ibunya, kemudian korban selaku neneknya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu.

“Akan tetapi pelaku tidak terima karena menganggapnya masih kurang,” sebutnya.

Kemudian, pelaku dan ibunya terjadi adu mulut hingga pertengkaran fisik.

Lalu pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan mengarahkannya ke ibunya.

Setelah itu, datang nenek (korban) hendak melerai, namun pisau dapur tersebut mengenai si nenek.

Pisau mengenai jari kelingking yang mengakibatkan luka iris.

“Setelah menerima laporan, dan mengetahui keberadaan pelaku, ia berhasil diamankan,” kata Akbar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ipda Akbar menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Related Posts

1 of 19
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih