Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling tepat untuk peduli dan berbagi sesama, seperti yang dilakukan Polsek Masamba kota berbagi Al-Qur’an di disalah satu Masjid yang ada di wilayah hukum Polsek Masamba, Minggu (10/5/2020).
Kapolsek Masamba kota IPTU Budi Amin yang diwakili oleh Brigadir Bakir telah menyerahkan bantuan Al Qur’an kepada pengurus Masjid Mardiyyatan di dusun karre desa rompu kecamatan Masamba.
Bantuan tersebut diterima oleh Khatib mesjid, Tamsir, Bakir berharap agar bantuan Al-Qur’an tersebut dijadikan sebagai bimbingan dan pedoman hidup.
Ditempat terpisah IPTU Budi Amin menuturkan, dengan adanya bantuan ini semoga apa yang diberikan kepada jamaah masjid Marsiyyatan dapat menambah minat baca Al-Qur’an khususnya generasi muda,” tuturnya.
“Harapannya, sebagai makna isi kandungan Al-Qur’an tersebut kemudian dapat diamalkan dalam kehidupan sehari–hari,” kata Budi Amin.
Mewakafkan Al Quran merupakan amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia, wakaf termasuk kedalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
“Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).
Dilansir dari qurancordoba.com, dalam sejarah Islam, perintis amalan wakaf adalah baginda Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Sebagaimana tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin Syaibah daripada ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’az, “Kami bertanya tentang Siapakah pewakaf yang paling pertama kali melakukannya?
Orang-orang Anshar menjawab, ‘wakafnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Pada saat itu (622 SM), Rasulullah ketika tiba di Madinah sudah mewakafkan masjid Quba’ atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Dan wakaf untuk kedua kalinya, Rasulullah mewakafkan masjid Nabawi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebarluaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (alquran) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).
Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaa, baik pendidikan formal maupun nonformal, semisal diskusi, ceramah, dakwah, termasuk amalan berupa tulisan buku yang berguna dan mempublikasikannya,
Mendidik anak hingga menjadi anak yang salih/salihah – Anak yang salih dan salihah akan senantiasa beramal kebajikan di dunia. Dalam hadis dijelaskan; kebaikan yang dilakukan oleh anak saleh pahalanya terus mengalir hingga sampai kepada orang tua yang mendidiknya meskipun keduanya telah wafat dengan tanpa mengurangi bobot pahala yang diterima oleh orang yang beramal (anak),
Mewariskan mushaf (Al Quran dan buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri, keluarga dan masyarakatnya,
Menyedekahkan sebagian harta – Orang yang beramal dengan menyedekahkan sebagian hartanya dengan penuh keikhlasan maka akan memperoleh pahala yang berlipat ganda.