Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai upaya menciptakan kehidupan harmonis dan hidup rukun antara sesama salah satunya adalah dengan cara musyawarah mufakat, seperti halnya saat pihak Polsek Belopa Polres Luwu melakukan problem solving (Memecah permasalahan) warganya.
Nampak Kanit Reskrim Polsek Belopa Aipda Asrum bersama Bhabinkamtibmas Bripka Supardi memediasi warganya yang berselisih di Mapolsek Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Senin (06/01/20) siang sekira pukul 11.35 Wita.
Terlapor berinisial R (35) warga Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu diadukan oleh keluarganya berinisial AM (41) warga Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara, awal permasalahan dari tudingan mulut kemudian berakhir dengan merusak pintu rumah milik pelapor.
Menindak lanjuti pengaduan warganya, Kanit Reskrim Aipda Asrum mengundang semua pihak terkait dalam upaya mediasi pemecahan masalah tersebut dan sebelumnya tak lupa menyampaikan pesan himbauan kamtibmas agar senantiasa selalu tetap hidup rukun antar sesama.
Kegiatan problem solving yang dilakukan Aipda Asrum mendapat apresiasi dari kedua belah pihak maupun keluarganya serta tokoh masayarakat Desa Lebani.
“Terima kasih pak, sudah mempertemukan kami dan atas himbauan yang anda berikan semoga kedepannya kami makin jalin silaturahmi dan hidup rukun dan damai,” kata kedua belah pihak.
Aipda Asrum mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu memfasilitasi, untuk keputusan akhirnya diserahkan kepada kedua belah pihak.
Dalam pertemuannya, tanpa ada paksaan dari orang lain, namun selaku tokoh masyarakat Sebagai Kepala Desa Lebani Mappeati, mengatakan bahwa inilah kemauan kedua belah pihak.
“Dengan menyampaikan kepada kami bahwa mereka sudah sepakat dan saling menyadari perbuatannya sehingga kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mempertemukannya,” kata Mappeati
Selain itu juga, pelapor Ahmadi Mattana meminta masalahnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat kesepakatan bersama.
Upaya yang ditempuh Polsek Belopa tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.