Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Melalui mediasi, Bhabinkamtibmas Polsek Wara Aipda Donny Budiman mendamaikan dua kelompok pemuda di Kelurahan LagaLigo, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang terlibat pertikaian, Selasa (26/07/2022).
Tindakan cepat dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Lagaligo Aipda Donny Budiman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Kompol Deny R, berhasil mengakhiri persoalan antara kedua kelompok pemuda tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Lobby Polsek Wara Polres Palopo dilakukan mediasi untuk mendamaikan kedua kelompok Pemuda yang terlibat Pertikaian.
Selain dihadiri Kapolsek Wara, Bhabinkamtibmas, juga dilibatkan orang tua pok pemuda yang bertikai yang juga mendukung memediasi kedua kelompok pemuda yang terlibat konflik ini.
“Kalau ada permasalahan seperti ini, tolong semuanya bisa menyelesaikan langsung dan diselesaikan bersama dengan dasar bahwa kita Ini bersaudara tanpa memandang Suku dan agama karena kita berbangsa satu bangsa Indonesia,” ucap Kapolsek.
Kapolsek Wara yang disapa Deny tersebut berharap, semua elemen masyarakat, mulai dari warga, perangkat Desa, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RW setempat harus proaktif menjaga Kamtibmas.
“Peran serta orang tua untuk ikut turut andil dalam mencegah terjadinya tawuran, jangan malah sebaliknya orang tua malah mendukung anak-anaknya,” pesannya.
Kompol Deny R menegaskan, jika pertikaian masih terulang, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas secara hukum terhadap warga yang terlibat dalam perkelahian tersebut, termasuk anak-anak atau remaja juga bisa dikenakan sanksi hukum.
Salah satu orang tua yang hadir dalam Mediasi tersebut mengatakan berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Wara Polres Palopo yang telah menghadirkan kelompok pemuda yang bertikai untuk dilakukan mediasi.
“Kami telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mediasi, salah satu tujuan dilaksanakan mediasi ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak berlanjut ke ranah hukum, selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadinya perkelahian yang dapat mengakibatkan lebih meluas lagi,” tutur Aipda Donny.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian diatas sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.