Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK memimpin pelaksanaan rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Enrekang dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta. Jumat (1/2/19)
Kapolres Enrekang mengatakan Unit Resmob Polres Enrekang yang di back up oleh Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap 2 orang tersangka Kasus Curanmor di Panakukang Kota Makassar yang terjadi pada tanggal 21 Desember 2018 di Belajen, Kelurahan Kambiolangi Kec. Alla.
Komplotan tersebut berjumlah 4 orang, 2 orang telah kami amankan dengan inisial Lelaki MI (32) alamat Jln. Abubakar Lampbogo, Kelurahan Bara-baraya, Kota Makassar serta Perempuan ST (22) alamat Jln. Parampang 2 Kel. Parampang, Kota Makassar, sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih Buron, Namun Identitas Tersangka sudah ditangan Petugas.
Kapolres Enrekang Mengungkapkan, Pelaku melancarkan aksinya dimana salah satu tersangka masuk kedalam rumah/toko dengan menanyakan harga material bahan bangunan yang dijual di toko korban, pada saat si korban sibuk melayani pembeli, pelaku lainnya mendekati motor korban dan membawa motor tersebut.
“Berdasarkan Informasi dari Informan bahwa tersangka MI sedang berada di jalan sepakat pinggir kanal, sehingga anggota bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan mendapati tersanka MI hendak keluar mengendarai motor hasil Curian, sehingga anggota langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor Merek Yamaha Mio M3” Tutur AKBP Ibrahim Aji. (Humas Polres Enrekang)