Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Opsnal Polsek Biringkanaya berhasil meringkus pelaku pencurian di Jalan Manuruki Raya Kel. Sudiang Raya Kec. Biringkanaya kota Makassar. Yakni lelaki MF (32) ditangkap oleh anggota Opsnal, Jumat (23/11/2018).
MF ditangkap lantaran mengambil HP korban di dalam warung tempat menjual korban pada hari Kamis (22/11/2018).
“Tersangka datang belanja di warung korban, ketika korban lengah, tersangka masuk ke dalam warung lalu mengambil HP korban yang disimpan di atas lemari etalase,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Syaharuddin.
Lalu keesokan harinya, sambung Iptu Syaharuddin, tersangka datang kembali ke warung korban, saat itulah tersangka berhasil ditangkap.
Pengakuan MF di hadapan petugas, ia membenarkan telah melakukan pencurian HP milik korban dan HP tersebut telah jual kepada tukang ojek yang tersangka tidak kenali seharga Rp 100.000.
“Pengakuan MF baru pertama kali melakukan pencurian,” ucap Iptu Syahruddin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang nominal Rp 100.00,.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas Polrestabes Makassar)