Untuk antisipasi terjadinya Karhutla akibat kemarau yang cukup panjang Bhabinkamtibmas Aipda Munassir.s Sambangi Warga sampaikan himbauan tentang Larangan dan Sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ), di Wilayah Kelurahan segeri Kec.segeri Pangkep selasa ( 03/10/2023). Pukul 12.00 wita
Sesuai arahan Kapolsek Segeri AKP SOFYANTO SH Melalui Bhabinkamtibmas Aipda Munassir.s menyampaikan kepada warganya bahwa Setiap warga negara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aipda Munassir.s mengatakan Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan kami juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan segeri Agar segera menghubungi saya selaku bhabinkamtibmas ataupun menghubungi Pihak Kepolisian terdekat, Mari kita sama sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan, Ungkap Aipda Munassir.s