Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Mamajang, berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Baji Dakka, Makassar, Minggu (28/10/2018). Ia adalah AY (21), yang diamankan sekitar pukul 02.15 WITA.
AY diamankan berdasarkan laporan korban di Polsek Mamajang. Diketahui, AY melakukan curat dan mengambil 1 unit HP merk Samsung J7 prime milik MR (34).
Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Tim Opsnal Polssk Mamajang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Sayful Basir dan dibackup Opsnal Polsek Ujung Pandang mengamankan AY.
Disebutkan, mula perkara tersebut ketika MR menyimpan HPnya di dalam laci meja sementara dicas lalu ditinggalkan.
“Tidak berselang lama MR mendengar suara seperti orang lompat. MR pun keluar, dan melihat perempuan AY lari dibonceng oleh seorang lelaki”, jelas AKP Diaritz.
Seorang lelaki yang dimaksud membonceng AY adalah MC (17), seorang warga asal Jalan Abdul Rasyid, Kab. Gowa. Dirinya juga ikut diamankan pihak Polsek Mamajang sebagai saksi.
“Pelaku mengakui telah mengambil HP korban di dalam rumah dalam kondisi tercas”, sambung AKP Diaritz. (Humas Polrestabes Makassar)