Monday, February 17, 2025

Operasi Miras, Polres Luwu Utara Amankan Ratusan Botol Bir

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tertibkan penyakit masyarakat jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2020, personil Polres Luwu Utara intens menggelar operasi Miras (Minuman Keras) di Wilayah Kecamatan Sabbang dan Wilayah Kecamatan Sabbang Selatan, Kab. Luwu Utara, Minggu (15/12/19).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal bhawa mengatakan jika tim yang tergabung dalam operasi yakni personel Reskrim dan Sabhara menemukan miras didalam rumah milik dua orang warga bernama Roswan dan Yulius.S yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam operasi, kami menemukan serta mengamankan barang bukti berupa Bir Putih sebanyak 44 Dos atau sebanyak 528 Botol, Bir Hitam sebanyak 2 Dos atau sebanyak 48 botol, dengan jumlah keseluruhan yaitu sebanyak 46 Dos atau sebanyak 576 Botol,” ungkap Iptu Samsul Rijal.

Menurutnya Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020 tersebut akan dilaksanakan setiap saat dan secara terus menerus guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam wilayah hukum Polres Lutra.

Operasi miras yang digelar Polrestabes Makassar beserta jajaran juga merupakan upaya penyelamatan kepada masyarakat yang masih mengkonsumsi miras, bagaimana tidak berbagai penyakit bisa ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras, dilansir dari boldsky.com berikut beberapa efeknya dari miras.

1.Mabuk, mual, muntah
Mabuk adalah salah satu efek yang paling umum dari minum minuman keras. Setelah mabuk biasanya diiringi dengan sakit kepala berat yang menyebabkan mual dan muntah.

2.Gangguan lever
Terlalu banyak asupan alkohol di dalam tubuh mampu membahayakan lever Anda. Sebab alkohol memicu lever Anda untuk bekerja dengan keras dalam menyaring cairan tersebut. Lever Anda bisa bengkak dan mengandung banyak air di dalamnya. Bahkan sekitar 10-20% penyakit lever disebabkan oleh konsumsi alkohol.

3.Kecanduan
Minuman keras mudah sekali membuat seseorang menjadi kecanduan. Hal ini disebabkan karena minuman ini berhasil menciptakan sensasi tersendiri pada kesehatan psikologis Anda. Tentu saja kecanduan alkohol dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental Anda.

4.Menurunkan kesehatan mental
Minuman keras mampu memberikan efek yang buruk untuk kesehatan mental. Salah satunya adalah menurunnya fungsi dari otak, menurunkan kemampuan indera, meningkatkan risiko depresi dan frustasi, serta menyebabkan perubahan pola perilaku.

Didalam Islam sendiri meminum minuman keras (miras) adalah perbuatan haram, selain haram minuman ini juga berbahaya bagi individu dan bagi masyarakat. Bahkan dapat dikata, khamar adalah biangnya kerusakan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar:

Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.

Allah menyebut rijsun (kotor).

Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.

Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.

Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.

Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.

Allah menutup dengan mengatakan, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)

Maksud khamar itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar.  (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86)

Related Posts

1 of 1,374
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih