Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menggelar operasi patuh 2020 dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaannya.
“Operasi Patuh 2020 mengedepankan persuasif dan humanis dengan tema Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas Pasca Idul Adha 1441 H, ditengah mewabahnya Covid-19,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi, Jumat (24/7/2020).
Kompol Edhy menuturkan, operasi patuh dilakukan persuasif dan humanis karena dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaannya ada 15 target sasaran yakni
Menggunakan handphone saat berkendara.
Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.
Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Operasi Patuh adalah aksi simpatik yang dilakukan oleh jajaran polisi dalam hal ini satuan lalu lintas untuk memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Tujuan lainnya adalah untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan angka pelanggaran lalu lintas.
Untuk pengendara sepeda motor, pelanggaran yang akan dikenai tilang diantaranya kelengkapan Surat-Surat Kendaraan, melawan arus, plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu utama di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop,dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengendara mobil ada berbagai sasaran, diantaranya plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada plat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.
Operasi Patuh melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya TNI, Dinas Perhubungan(Dishub), POL PP, dan Jasa Raharja.
Demi menurunkan pelanggaran lalu lintas, dan melalukan tindakan preventif sedini mungkin, persuasif dan penegakan hukum pengendara kendaraan bermotor agar disiplin, tertib dan safety.