Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Operasi Zebra 2020 resmi digelar terhitung sejak tanggal 26 Oktober kemarin hingga 8 Nopember mendatang. Operasi ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Zebra 2020.
Dengan dimulanya Operasi Zebra, Satlantas Polres Bone dipimpin Aiptu Nataniel Teke gencar memberikan sosialisai kepada masyarakat melalui mobil penerangan keliling di seputaran Jantung Kota Watampone, Kab Bone, Kompleks Perbankan dan Pasar Sentral Watampone dan Kompleks sekolah.
“Jadi, jauh hari sebelum pelaksanaan kami melaksanakan sosialisasi, jangan sampai masyarakat kaget, adapun materi sosialisasi yang disampaikan berupa pesan keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bone AKP Fitriawan menuturkan bahwa dalam Ops Zebra nantinya ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus Road Safety.
“Diharapkan seluruh masyarakat dapat ambil bagian dalam mendukung kelancaran, kesuksesan operasi tersebut untuk selalu tertib berlalu lintas, lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan anda,” tutupnya.
Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman dan tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan Operasi Zebra ini diharapkan setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya.
Disamping itu perlu juga diketahui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa terkena tilang dari polisi lalulintas. Berikut berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang didapat Polisi saat Operasi Zebra:
Melanggar rambu lalu lintas
Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
Melawan arus lalu-lintas
Masuk ke jalur bis / busway
Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen