Kabupaten Pangkep dinyatakan zona merah- Guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, Unit Patmor Sat Samapta Polres Pangkep melaksanakan Giat yustisi protokol kesehatan di wilayah kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep, Jumat 20/ 8/ 2021 pukul 09.30 Wita.
Selain giat yustisi protokol kesehatan juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat di tiga titik yaitu pelataran bambu runcing, seputaran stadion dan sekitar taman masjid Quba dengan penekanan agar selalu mentaati peraturan pemerintah terkait 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pakai air mengalir, jaga jarak, Menjahui Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi Interkasi guna untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah virus covid-19.
dengan ditemukannya masih banyak warga yang kurang sadar akan pemakaian dan penggunaan masker menjaga jarak dan berkerumun Unit Patmor memberi himbauan dan menegur lisan secara langsung dan menjelaskan dampak yang ditimbulkan oleh virus corona ini.
ditempat terpisah_Kasat Samapta Iptu Imran, SH mengatakan, agar warga masyarakat selalu senantiasa menjaga kebersihan dan bersama-sama ikut berpartisipasi melawan wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Mari sama-sama ikut menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain dari tertularnya wabah virus covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan”tuturnya”