Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar Pukul 13.00 Wita, telah ditemukan mayat Atas nama Asrida Afrianti, (31), pek. mengurus rumah tangga, alamat Jl. Bungung Barania Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng,
Yang ditemukan sementara mengapung di perairan Pesisir Pantai Kp. Tamalange Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng oleh salah satu warga di Kp. Tamalange Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng an. Sdr. Dedi melihat seseorang yang terapung di Perairan Pesisir Pantai Kp. Tamalange Kel. Lembang,
kemudian Sdr. Dedi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng. Piket Funsgsi bersama unit Identifikasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus, S.Sos.,MH mendatangi dan olah TKP bersama unit inafis kemudian mayat korban dibawa ke RSUD Kab. Bantaeng.
Berdasarkan hasil visum luar oleh dr. Yuliana dan dr. Winardi, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban dan korban meninggal akibat tenggelam di laut selama 4 jam.
Pihak keluarga korban menjelaskan bahwa korban memiliki gangguan jiwa dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam berupa autopsi terhadap mayat korban, sehingga kepada pihak keluarga korban disarankan untuk membuat surat pernyataan secara tertulis penolakan untuk di autopsi.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Personil Polres Bantaeng yaitu :
– Mendatangi TKP
– Mengamankan TKP
– Mengumpulkan Keterangan dari Saksi – Saksi
– Menghubungi Pihak medis untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi Mayat.
– Melakukan Pengawalan pada saat dilkakukan evakuasi mayat korban dari TKP ke Rumah Sakit.
– Berkoordinasi dengan pemerintah setempat maupun pihak keluarga terkait dengan pelaksanaan autopsi terhadap mayat korban namun pihak keluarga menolak sehingga disarankan untuk membuat pernyataan penolakan untuk di autopsi