Tribratanews.sulsel.polri.go.id – , Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sik menggelar rilis Kasus pemerkosaan terhadap IRT berinisial (Tk) 20 tahun di Mapolres Takalar, Rabu (6/2/19).
Kapolres nampak didampingi Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muh Warpa dan KBO Reskrim IPDA Kaharuddin. Kapolres menuturkan pihaknya telah mengamankan para pelaku yang berjumlah tujuh orang pada Sabtu (2/2) pukul 22.00 Wita.
Pelaku menjelaskan bahwa korban sebelumnya diajak berkenalan oleh salah seorang pelaku berinisial JN, “Dari perkenalan tersebut menimbulkan keakraban, sekitar beberapa waktu kemudian pelaku menawakan diantar pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor,” ucap Kapolres Takalar.
Saat diantar, kata Akbp Gany Satria pelaku tidak menghentikan kendaraannya tapi menurunkan korban didepan Pasar Bulukunyi kemudian pelaku Nurgalib membonceng korban kerumah Abdullah, dirumah tersebutlah korban mengalami pemerkosaan oleh 7 pelaku secara bergiliran yang di dahului dengan disekapnya mulut korban.
Pelaku pertama masuk kamar JN kemudian Nur dilanjut RA, kemudian masuk kembali Nur, AR danterakhir JA.
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Takalar, 2 unit sepeda motor, Baju Korban warna coklat, celana kaos tiga perempat puntung korban warna hitam, BH Korban warna biru, Celana dalam korban warna ungu dengan bercak darah, seprei pelaku warna merah hati motif batik dengan bercak sperma, selimut pelaku warna biru motif binatang.
“Ketujuh (7) Tersangka dikenakan Pasal 285 KUH.Pidana dengan Ancaman Hukuman 12 (Dua belas) Tahun Penjara,” kata AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sik. (Humas Polres Takalar)