tribratanews.sulsel.polri.go.id Personil polsek Kahu polres bone memberikan sanksi bagi para pengguna jalan yang tidak memakai masker saat menggelar Operasi Yustisi di Jl.Aman Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, selasa(07/09/2021).
Setelah menerima teguran dan hukuman, para pedagang yang tidak memakai masker itu pun kemudian dihimbau agar pada saat keluar dari rumah agar memakai masker sebagai bentuk pembinaan agar selalu memakai masker.
Kapolsek Kahu Polres Bone Iptu Andi Haeruddin yang memimpin operasi yustisi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilaksankan di beberapa titik dijalan dan para pedagang dipasar palattae kec.kahu kab.bone.
Jadi hukuman ini diberikan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat selalu memakai masker,” ungkap Kapolsek Kahu Polres Bone.
Menurutnya, Operasi Yustisi yang dilaksanakan personil polsek Kahu polres bone dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sebab kondisi penyebaran Covid-19 semakin meningkat.
Oleh karena itu dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Dalam Operasi Yustisi sesuai Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi administrasi” tutupnya…