Tribratanews.sulsel.polri.go.id | Jeneponto – Polsek Tamalatea Polres jeneponto datangi TPK Penganiayaan secara mengeroyok menggunakan sajam (Parang) di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (12/06/2021) terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku utama di ketahui bernama, Sa’bara (45), Alamat TKP, profesi petani. Bersama temannya diduga melakukan penganiayaan sadis dengan menggunakan sajam (Parang) terhadap warga Lel. Sulpirli, s bin Sudirman sijaya (33) Pekerjaan Swasta, Alamat yang sama di TKP.
Adapun keterangan terkait insiden penganiayaan tersebut, Kasubbag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH, menjelaskan kronologis saat awal Lel. ivermectina da sono Sa’bara (Pelaku) bersama temanya melakukan aksi penganiayaan menggunakan parang terhadap korban Lel. Sulpirli (33).
“Dari keterangan sementara. Saat itu, Pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban, setibanya pelaku bersama temannya langsung menyerang korban, tapi saat itu korban sempat lari, namun salah satu dari pelaku mengejar korban sambil melempari sebilang parang miliknya kearah korban hingga mengenai bokong korban. ivermectin topical ivermectin topical fleas ”kata Syahrul.
Selain luka dibagian bokong, juga ditemukan luka tebas dibagian tangan sebelah kanan, sehingga korban dilarikan ke Puskesmas Tamalatea untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan 2 orang ( sdra. ivermectin for gouldian finches Sa’bara dan sdra. Suhadi ) sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.”beber Syahrul.